Minggu, 13 Maret 2011

RT1RW1: PAUD

RT1RW1: PAUD

GERAKAN MASYARAKAT RAMAH ANAK KECAMATAN TANDES

Gerakan Masyarakat Ramah Anak adalah suatu gerakan berbasis masyarakat di wilayah kecamatan Tandes yang melibatkan secara aktif anak ( usia 0-18 tahun), keluarga, masyarakat, pemerintahan, NGO, sektor swasta dan sektor lain dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak yaitu hak hidup, berkembang, mendapatkan perlindungan dan partisipasi. Gerakan masyarakat ramah anak atau lebih dikenal sebagai Gema Ramah Kecamatan Tandes ini diresmikan oleh ibu Dyah Khatarina Bambang DH pada tanggal 22 Desember 2009 di kecamatan Tandes.

Kenapa Anak?

Karena anak sangat rentan terutama terhadap hal-hal yang tidak dapat dia lakukan.

Latar belakang gema ramah anak:

Ego masyarakat yang semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya bahkan tidak peduli terhadap kehidupan bermasyarakat serta banyaknya kasus yang terjadi di kecamatan Tandes, misalnya:

- Dalam 1 hari yang sama ada 4 bayi yang dilahirkan dengan kondisi 1 bayi sehat, 2 prematur dan 1 meninggal dalam kandungan.

- 9 anak ikut kerja orang tuanya sebagai PSK dan hanya 1 dari 9 anak tersebut yang bersekolah.

- Kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua dan guru.

- Pelecehan seksual dan perbuatan cabul pada anak yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak.

Apakah kita akan diam dan membiarkan semua itu terjadi dan terulang?

Bukankah ini tanggung jawab kita bersama agar kejadian-kejadian tersebut di atas tidak terjadi di lingkungan sekitar kita terutama pada keluarga kita?

Bisakah warga RW I Kelurahan Manukan Kulon melaksanakan Gema Ramah Anak?

Yes, we can….. why?

Potensi warga dengan pola pikir yang lebih baik serta dengan adanya wadah yang dikelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat misalnya:

- Pos Paud Terpadu Panca Kusuma dimana anak usia dini (2-4 tahun) bisa mendapatkan pelayanan pendidikan.

- Posyandu Panca Kusuma yang memberikan pelayanan dan informasi kesehatan untuk anak balita.

- TPQ Darul Fallihin, memberikan pendidikan agama pada anak sejak usia dini.

- Kelompok Dasa Wisma dan PKK yang dikelola oleh ibu-ibu sebagai ajang sosial yang untuk mewujudkan keluarga yang harmonis.

- Karang Taruna sebagai wadah anak usia sekitar 15-18 tahun untuk menyalurkan aspirasinya.

Ayo kita penuhi & lindungi hak anak apa saja hak-hak anak itu?

Ø Hak Hidup, meliputi hak hidup dan hak untuk mendapatkan standart kesehatan dan perawatan kesehatan yang tinggi.

Ø Hak Perlindungan, meliputi perlindungan dari eksploitasi, diskriminasi, penyalahgunaan dan pengabaian, perlindungan untuk anak tanpa keluarga dan anak yang menjadi pengungsi.

Ø Hak Tumbuh Kembang, meliputi semua bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk suatu standart kehidupan yang layak untuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.

Ø Hak Partisipasi, meliputi hak anak untuk mengekspresikan pandangannya didalam semua persoalan yang menyangkut anak tersebut.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN PADA ANAK

* Kekerasan Fisik : dipukul, dicubit, ditempeleng, dilempar, ditendang dsb

* Kekerasan Psikis : kata-kata mengancam, menakut-nakuti, berkata kasar, mengolok-olok, perlakuan diskriminasai, membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman & lingkungan dll.

* Kekerasan Seksual : perkataan dan tindak pelecehan organ seksual anak, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak dsb.

* Kekerasan Ekonomi : menyuruh anak bekerja secara berlebihan dll.

* Pengabaian/ Penelantaran : pengabaian pada kesehatan anak, penelantaran pendidikan, gizi dan penyediaan rumah, pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan dll.

Apakah anda melakukan salah satu kekerasan di atas?

Jika “ YA “ ……..

STOP KEKERASAN PADA ANAK SEKARANG JUGA !!!!

DAMPAK KEKERASAN PADA ANAK :

Jangka Pendek

  • Muncul rasa takut berlebihan
  • Anak akan menarik diri dari kehidupan sosial
  • Bila kekerasan berupa kekerasan emosional maka akan muncul rasa ketidaknyamanan (tertekan batin, stress, frustasi)
  • Bila kekerasan fisik maka anak akan mengalami kesakitan

Jangka Pendek

  • Trauma terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan
  • Perasaan curiga (paranoid) dengan orang lain
  • Anti sosial
  • Hilangnya kepercayaan diri
  • Stres berat sampai depresi
  • Kecacatan fisik permanent bila kekerasan dilakukan dengan kekerasan kekerasan fisik yang berlebihan.

WASPADA…..!!!!

v KEKERASAN PADA ANAK TERJADI DIMANA SAJA, DI RUMAH/ LINGKUNGAN RUMAH, SEKOLAH/ LINGKUNGAN PENDIDIKAN, DAN FASILITAS UMUM DALAM WAKTU 24 JAM.

v PELAKU TINDAK KEKERASAN UMUMNYA DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG DEKAT ATAU ORANG YANG KITA KENAL MESKI TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN PELAKUNYA ADALAH ORANG LAIN (INDIVIDU), MASYARAKAT DAN NEGARA.

v SIAPAPUN BISA MENJADI KORBAN TINDAKAN KEKERASAN TERUTAMA ANAK-ANAK.

TEKNIK PERLINDUNGAN DIRI SEBELUM KEKERASAN FISIK & SEKSUAL TERJADI PADA ANAK:

  • Ajari anak untuk berpakaian sopan dengan menutup daerah organ reproduksi primer meski di rumah/ di kamar.
  • Selalu menjaga jarak dengan orang yang membuat kita merasa tidak nyaman atau jika orang tersebut mengancam jiwa kita.
  • Menolak pemberian dari orang yang mengajukan syarat tidak wajar dan berani berkata “TIDAK, JANGAN, TIDAK MAU” . Misalnya pemberian permen/mainan/es dengan syarat anak harus membuka baju.
  • Jelaskan pada anak kenapa tidak seorang pun boleh memegang organ seksual/reproduksinya dan kenapa dia juga tidak boleh melakukannya pada orang lain.
  • Diskusi dalam forum keluarga/ dampingi anak pada saat nonton televisi atau ketika mengakses internet.
  • Beri perhatian anak jika terjadi perubahan mental/ fisik.
  • Dengarkan anak berbicara/cerita, biasanya sebelum tidur sehingga orang tua mengetahui apa saja kegiatan/ kejadian yg menimpa anak/teman pada hari itu.

STRATEGI MENGENALI SITUASI BERBAHAYA

  • Berhati – hati dengan orang yang tidak dikenal dan tidak menerima hadiah apapun dari mereka.
  • Segera keluar/ lari dari situasi yang berbahaya jika ada orang (baik dikenal maupun tidak) berniat menyerang ataupun melakukan sesuatu yang menakutkan.
  • Tidak tidur satu ranjang dengan lawan jenis baik dewasa atau sesama anak.
  • Mempelajari cara berteriak atau menjerit yang mendapat menarik perhatian orang banyak.
  • Mempelajari langkah-langkah melaporkan kejadian kekerasan seksual (baik yang mereka alami sendiri maupun yang dialami oleh anak lain) kepada orang dewasa yang mereka percaya.
  • Menghafal nama orang tua, alamat dan telp rumah dan tempat kerja orang tua ( alamat dan nomer telp ) untuk memudahkan anak jika sewaktu-waktu anak ingin menghubungi mereka saat keadaan terdesak.

Tips bagi masyarakat untuk menangani kasus-kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus :

1. Cermati kasus yang terjadi.

2. Informasikan kasus yang terjadi pada pihak yang terkait RT, RW, tokoh masyarakat, dan tim gema ramah anak yang ada di kelurahan Manukan Kulon atau kecamatan Tandes dan bila kasusnya rumit dan membutuhkan penangan dokter atau hukum segera laporkan ke kepolisian setempat.

3. Bekerjasamalah dengan pihak-pihak yang mendukung untuk mengatasi peristiwa tersebut di wilayah anda (tokoh masyarakat, tokoh agama)

4. Bila ada hal-hal yang tidak mampu anda lakukan maka jangan segan-segan untuk bertanya kepada pihak yang mempunyai kemampuan untuk menangani kasus tersebut, jangan mengambil langkah sendiri yang justru akan membuat masalah baru.

DASAR HUKUM : UU Perlindungan anak No. 23 tahun 2002

(Sumber POLWIL TABES Surabaya)

Kekerasan Fisik, ps 80

Pidana max 3 th min 6 bulan atau denda 72 juta

Luka berat, pidana 5 th atau denda 100 juta

Meninggal dunia, pidana 10 th atau denda 200 juta

Pelaku orang tua ditambah 1/3 dari ketentuan diatas

Kekerasan seksual, ps 81 dan 82

Pidana min 3 th max 15 th atau denda min 60 juta max 300 juta

Perdagangan anak, ps 88

Pidana max 10 th atau denda max 200 juta

by Bunda Wilda, PPT Panca Kusuma

untuk kritik dan saran silahkan kirim ke :

email : e_wilda@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentator